![]() |
| Penulis : Hikmah Bima Odityo |
Sejarah awal hukum lingkungan internasional yang semula
hanya mengatur tentang batas sungai, hak memancing, dan perlindungan beberapa
spesies hewan kini telah berkembang untuk mengatur polusi di seluruh media
lingkungan, konservasi habitat, dan perlindungan kepentingan internasional
seperti penebalan lapisan ozon. Bahkan melalui Konferensi UN di Rio de Janeiro
merekomendasikan bahwa hukum lingkungan internasional dihubungkan dengan isu
ekonomi.
Sebelum tahun 1900 sudah ada beberapa perjanjian
multilateral dan bilateral yang membahas isu lingkungan internasional secara
umum seperti garis batas laut, navigasi, dan hak untuk menangkap ikan khususnya
di Rhine River dan saluran air di Eropa lainnya. Namun, secara khusus tidak
membahas polusi dan isu ekologi lainnya. Perubahan kemudian muncul ketika
Treaty UK tentang garis batas air khususnya dalam pasal 4 memuat aturan “shall
not be polluted on either side to the injury of health or property on the
other”.
Akhirnya, di sekitar tahun 1900an banyak negara yang mulai
membuat perjanjian tentang perlindungan spesies bernilai yang bisa
dikomersiilkan, seperti Convention for the Protection of Birds Useful to
Agriculture 1902, Convention for the Protection of Migratory Birds in the
United States and Canada 1916, dan Treaty for the Preservation and Protection
of Fur Seals yang ditandatangani tahun 1911. Hanya satu konvensi yang fokus
membahas margasatwa secara general, yaitu London Convention for the Protection
of Wild Animals, Birds and Fish in Africa 1900.
Pada tahun 1930-1940an banyak negara mulai menyadari
pentingnya konservasi lingkungan dan melakukan negosiasi untuk melindungi flora
dan fauna secara general seperti London Convention on Preservation of Fauna and
Flora in Their Natural State 1933 dan Washington Convention on Nature
Protection and Wild Life Preservation 1940. Selanjutnya, pertama kali penerapan
Hukum Kebiasaan Internasional diputus pada kasus Trail Smelter Arbitration yang
terjadi antara Canada dan US.
Sepanjang tahun 1950-1960an masyarakat Internasional dan
banyak negara mencermati dan berunding merumuskan perjanjian untuk mencegah
kerusakan yang disebabkan oleh nuklir akibat pemakaian sipil dan polusi laut
yang disebabkan karena minyak. Pada awal 1960an, perhatian terhadap lingkungan
semakin bertumbuh besar akibat kritik dari Racher Carson melalui buku “Silent
Spring”. Akibatnya legislatif lingkungan US membuat National Environmental
Policy Act di tahun 1969.
Di tahun 1971 US Dewan Kualitas Lingkungan dan Agensi
Perlindungan Lingkungan mulai dibentuk. Di dunia Internasional perjanjian
multilateral mengenai lingkungan juga signifikan meningkat, sebagai contoh
adalah The African Convention on the Conservation of Nature and Natural
Resources 1968. Pada tahun 1972 adalah momentum tumbuhnya benih-benih hukum
lingkungan internasional ditandai dengan terciptanya sejumlah perjanjian
multilateral dan gerakan masyarakat internasional yang mengedepankan isu-isu
hukum lingkungan sebagai fokus utama.
Setelah dibentuknya UNEP dan konferensi UN Stockholm on
Human Environment tahun 1972 banyak peraturan yang dibentuk seperti Convention
on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 1973,
Convention on the prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other
Matter 1972, dan Convention for the Protection of World Cultural and Natural
Heritage 1972.
Pada prinsipnya ruang lingkup perjanjian internasional
mengenai lingkungan meluas sebagai contoh dari perjanjian transboundary
pollution menjadi perjanjian global pollution, pelestarian spesies tertentu
menjadi konservasi ekosistem, dll. Tugas negara peserta juga diatur lebih
comprehensive sebagai contoh dari hanya melakukan riset dan monitoring menjadi
melakukan tindakan pencegahan polusi dan mengurangi polutan pada level
tertentu.
Pertengahan tahun 1985 sampai 1992 juga terjadi penguatan
terhadap sejumlah hukum lingkungan internasional seperti pembuatan UNFCCC,
Convention for the Protection of the Ozone Layer dan amandemen Montreal
Protocol. Di Asia sendiri, khususnya ASEAN telah membuat Agreement on the
Conservation of Nature and Natural Resources (1985).
Di Afrika membuat Bamako Convention on the Ban of Import
into Africa and the control of Transboundary Movement of Hazardous Wastes
Within Africa (1991). Di Eropa juga dibuat Single European Act yang menyediakan
otoritas kepada masyarakat Eropa untuk menyikapi isu yang berkaitan dengan
lingkungan dan sumber daya alam.
Hal yang dapat diambil dari pemaparan diatas adalah tentang
harapan, bahwa isu lingkungan adalah hal yang urgent untuk ditangani saat ini,
sebab apabila diabaikan generasi yang akan datang tidak akan dapat menikmati
seperti apa yang sedang kita nikmati saat ini.
Sikap terpenting yang harus dilakukan adalah menghindari itu semua agar kesalahan di masa lalu tidak terulang kembali. Upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan akses informasi, monitoring, dan tekanan politik untuk melakukan perubahan yang didukung dengan cara konstitusional dan instrument hukum domestik.
Beberapa catatan dari proses diplomasi lingkungan internasional yang perlu diperbaiki adalah (1) Skill dan kecepatan negosiasi perjanjian Internasional, (2) Perubahan desain dan konten perjanjian (3) Pengaturan untuk merubah pemahaman saintifik (4) Fokus sistem (5) Memberikan perhatian kepada negara bukan peserta (6) Memberikan tempat kepada NGO.
Berdasarkan pengalaman sejarah, pembelajaran yang dapat
diambil berasal dari ketidaksadaran, tidak tersistematis, dan sedikit konsistensi
dalam menangani isu lingkungan baik itu dari negara, organisasi, atau bahkan
individual.
Tags:
Opini
