![]() |
| Penulis : Hikmah Bima Odityo |
Membahas rokok di Indonesia, tentu
menjadi sebuah hal yang menarik bagi kita semua. Banyak diantara kita yang
mengamini bahwa pemakaian rokok dapat membahayakan kesehatan umat manusia. Menurut
WHO, Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah konsumen rokok terbesar di
dunia setelah Cina dan India. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan,
merokok dapat menimbulkan berbagai komplikasi penyakit, seperti: kanker
paru-paru, sakit jantung, hingga yang terparah kematian. The Tobacco Atlas
menegaskan sebanyak 217.000 penduduk Indonesia meninggal dunia akibat
mengkonsumsi rokok pada tahun 2015.
Maka tak heran, jika keberadaan rokok di
Indonesia menuai banyak pertentangan dan diskusi yang cukup panjang. Ditambah
lagi dengan stigma bahwa setiap perokok adalah orang yang “nakal”, “malas” dan
“tidak berpendidikan”, karena kebanyakan diantaranya merupakan kelas menengah
kebawah, pekerja kasar, seperti: buruh dan tani. Terlebih jika yang dimaksud perokok perempuan.
Di negeri yang kental dengan sistem
patriarki ini, perbedaan antara laki-laki dan perempuan begitu kontras.
Beberapa hal telah menjadi stigma tentang apa yang boleh dan tidak boleh
dikerjakan serta apa yang baik dan tidak baik dilakukan oleh perempuan seperti
salah satunya kebiasaan rokok atau kretek.
Menyadari hal tersebut, perempuan yang
tergabung pada Komunitas Kretek dari berbagai daerah di Indonesia berinisiatif
melakukan pledoi dengan menerbitkan buku berjudul “Perempuan Berbicara Kretek”.
Buku tersebut berusaha mendobrak pandangan negatif masyarakat tentang perempuan
yang merokok. Sebagai contoh pada bagian kedua, Perempuan di Simpang Stigma, secara
historis menceritakan sebuah roman kuno Indonesia bernama Roro Mendut yang juga
merokok. Buku ini mengajak para pembaca untuk tidak menghindari dan melabeli
perempuan yang merokok namun juga perlu memahaminya. Memahami bukan pula
sebagai suatu kewajaran tapi sebagai suatu pilihan dewasa yang diambil oleh
seorang perempuan.
Kembali pada topik awal, rokok seiring
dengan perkembangan zaman mengalami inovasi dalam berbagai bentuk. Beberapa
tahun terakhir kita mengenal istilah “Hookah” atau “Shisha”, hingga yang
terbaru dan sering kita jumpai pada golongan anak muda ialah “Vape”. Di Amerika
muncul tren baru dalam merokok dengan istilah “Juuling”, berasal dari kata
“Juul” yang merupakan nama dari rokok itu sendiri. Juul merupakan rokok
elektronok atau e-cigarette yang
berbentuk seperti USB. Juul dapat di-charge
di laptop maupun benda portabel lainnya seperti power bank. Juul juga terdapat dalam beberapa varian rasa, seperti:
mango, fruit medley
dan creme brûlée.
Di Amerika, Juul banyak dipakai oleh
pelajar berusia 18 hingga 21 tahun. Pengawasan Juul menjadi sulit karena
bentuknya yang ramping dan mudah dibawa kemana-mana. Juul menjadi berbahaya
karena di setiap pod-nya mengandung
nikotin setara dengan satu pack rokok
biasa. Walaupun belum ada penelitian kesehatan secara ilmiah mengenai dampak
penggunaan Juul, sudah selayaknya pengguna rokok aktif berhati-hati untuk
memilih Juul sebagai alternatif merokok untuk menghentikan candu terhadap
rokok.
Apabila konsisten dengan komitmen
kesehatan, sudah seharusnya Pemerintah membuat regulasi sebelum distribusi Juul
masuk ke Indonesia. Regulasi tersebut bersifat precautionary atau hati-hati terhadap uncertainty factor yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan Juul.
Tindakan tersebut merupakan upaya preventif yang dapat diterapkan secara
proporsional dan non diskriminasi.
Terlepas dari hal diatas, terdapat side-story menarik terkait pro-kontra
rokok di Indonesia. Rokok merupakan salah satu warisan budaya bangsa. Biar
bagaimanapun, sektor kretek menyumbang lebih dari 6 juta jiwa pekerja. Negara
memperoleh keuntungan dari cukai rokok sebesar 145,53 triliun rupiah pada tahun
2016, belum lagi devisa negara yang diperolah dari setiap ekspor rokok. Upaya
penghancuran rokok di Indonesia, diam-diam, merupakan sebuah konspirasi kapital
global untuk menguasai industri ini.
Belajar dari buku “Membunuh Indonesia:
Konspirasi Global Penghancuran Kretek”, hadirnya regulasi anti-tembakau seperti:
Undang-Undang Kontrol Tembakau di Amerika, menghambat impor rokok dari luar
negaranya dengan alasan kesehatan. Anehnya, regulasi ini tidak menyentuh
produksi dan peredaran rokok mentol yang diproduksi di Amerika Serikat.
Jika Amerika dapat melakukan tindakan protectionism, mengapa Indonesia tidak terhadap
Juul. Lagipula pemakaian rokok tradisional (kretek), dapat mempengaruhi aspek
psikososial, sebuah bentuk penghormatan dan kesetiakawanan kita dengan teman sejawat.
Tags:
Opini
